SEKOLAH BERKEBUTUHAN KHUSUS



Beberapa hari lalu mendapat tugas untuk membuat sebuah pola atau revitalisasi sekolah berkebutuhan kusus atau yang lebih dikenal sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan maksud untuk menjadi patokan ideal dalam pembuatan Sekolah berkebutuhan kusus di Indonesia.
Seperti tugas arsitek pada umumnya, ketika ada sebuah "obyek perancangan" yang baru, terlebih pada suatu obyek yang belum pernah kita mengerti sebelumnya, maka kita harus melakukan sebuah adaptasi, atau saya menyebutnya "mimikri", istilah yang saya ambil dari proses perubahan warna pada bunglon untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
berikut penegertian umum tentang pendidikan sekolah Luar Biasa:



LATAR BELAKANG PENDIDIKAN LUAR BIASA


Telah tertuang didalam salah satu pertimbangan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, bahwa:

“Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pengelolaan manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara berencana, terarah, dan berkesinambungan”.

Mengingat bahwa hakekat pembangunan adalah “pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat Indonesia secara keseluruhan”, serta mengingat apa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

“......... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ......... “

serta kebijakan Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, bahwa:

“Pendidikan ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam agenda utama Pembangunan Nasional”.


Sedangkan lingkup dari standar sarana dan prasarana Sekolah Luar Biasa yang diatur didalam Pasal 2 Permendiknas RI. Nomor 33 Tahun 2008, adalah:
Ayat (1): Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.

PENGERTIAN UMUM PENDIDIKAN LUAR BIASA

Anak yang termasuk katagori Luar Biasa akan memerlukan waktu yang berbeda untuk setiap tangga pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak yang termasuk kategori normal.

Adapun kemungkinan lebih cepat, malahan mungkin mengadakan loncatan-loncatan. Seseorang yang termasuk golongan cerdas mungkin mampu menggunakan kalimat-kalimat lebih dari 3 (tiga) suku kata, dan menggunakan kata penghubung dalam usia 2 (dua) tahun.

Ini merupakan kecakapan yang dimiliki / dikuasai oleh seorang anak yang berusia 4 atau 5 tahun. Demikian pula kebalikannya. Seseorang anak baru dapat menggunakan kalimat pendek pada usia 5 atau 6 tahun. Yang berarti anak tersebut terbelakang perkembangan bahasanya.

Jadi pengertian " LUAR BIASA " dapat meliputi

Suatu perkembangan dan perubahan yang lebih cepai atau lambat, disebabkan karena faktor luar, yaitu faktor lingkungan atau faktor-faktor anak itu sendiri. Sehingga perkembangan dan pertumbuhannya berbeda dengan apa yang disebut perkembangan dan pertumbuhan normal.

Cepat lambatnya perkembangan atau pertumbuhan banyak variasi tingkat-tingkatannya, demikian pula f6ktor penyebabnya.

KLASIFIKASI ANAK LUAR BIASA

Karena banyaknya anak-anak yang mengalami kelainan (ketunaan) yang berbeda-beda, maka menurut klasifikasi ketunaannya digolongkan sebagai berikut:
a). SLB Bagian A. untuk penderita Tunanetra
b). SLB Bagian B. untuk penderita Tunarungu
c). SLB Bagian C. untuk penderita Tunagrahita
d). SLB Bagian D. untuk penderita Tunadaksa
e). SLB Bagian E. untuk penderita Tunalaras.

Dengan banyaknya jenis kelainan seperti tersebut diatas maka tidak mungkin satu lembaga sosial dapat menanganinya secara bersama-sama. (sumber : YPAC-semarang)


Baca Juga :





Komentar